Saksi dari LKPP: Dinilai Hambat e-KTP, Kami Dilaporkan ke Presiden

Sidang Setya Novanto

Saksi dari LKPP: Dinilai Hambat e-KTP, Kami Dilaporkan ke Presiden

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 11:25 WIB
Setya Novanto sebelum menjalani persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Proyek e-KTP awalnya didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun di tengah perjalanan, LKPP mundur karena pihak panitia lelang tidak mengindahkan saran LKPP untuk memecah paket pekerjaan proyek agar tidak dimonopoli.

"Ada beberapa pelanggaran terhadap Perpres 54 waktu itu, yang pokok pertama secara pengumuman waktu itu ada 9 item pekerjaan, yang diumumkan 5 atau 6 gitu. Itu kita ingatkan tolong diumumkan ulang," ucap Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Selain itu, menurut Setya Budi, panitia lelang tidak konsisten dalam menggunakan dokumen lelang. Kemudian, dokumen lelang tersebut menurutnya harus dinilai secara kuantitatif, bukan kualitatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dokumen lelangnya banci. Aturannya harus pakai e-proc (e-procurement). Tapi dokumennya manual. Kita sarankan kalau mau manual ya manual. Mau e-proc ya e-proc," kata Setya Budi.

"Dokumen lelangnya itu banyak yang kualitatif kriteria penilaiannya. Begitu kualitatif, evaluasinya nanti sangat subjektif. Itu pasti di lapangan pasti subjektif, padahal itu di Perpres nggak boleh, kalau bikin kriteria evaluasi harus kuantitatif. Kita minta itu diperbaiki nggak diperbaiki," imbuhnya.

Namun, saran dari LKPP itu menurut Setya Budi tidak dijalankan. Malahan dia diadukan ke presiden karena dianggap menghambat proyek e-KTP. Pelaporan ke presiden itu karena LKPP mengirim surat teguran akibat tidak ada tindak lanjut atas masukan dari LKPP terhadap lelang proyek e-KTP hingga tiba-tiba ada pemenang lelang.

"Sudah ada pemenang kita minta dibatalkan. Kita malah dilaporin ke presiden pak. Kita dianggap menghambat proyek e-KTP. Kita dipanggil, disidang pak," ucap Setya Budi.


"Yang nyidang saudara?" tanya hakim.

"Waktu itu deputi Wapres. Waktu itu Pak Sofyan Djalil. Kemudian dihadiri oleh Kepala BPKP, yang disidang saya sama Kepala LKPP waktu itu. Pak Agus Rahardjo, sekarang Ketua KPK, 2 kali. Saya bawa semua surat-surat saya," jawab Setya Budi.

"Jawaban dari yang menyidang saudara?" tanya hakim.

"Jawabannya terus, tapi kita mengundurkan diri sebagai pendamping," ungkap Setya Budi. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads