Jaksa pada KPK Abdul Basir bertanya kepada konsultan pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hermawan Kaeni terkait boleh tidaknya ada intervensi dalam proses lelang.
"Tidak (boleh). Ketika itu selesai, ketika menetapkan kriteria, menetapkan spesifikasi, ketika proses pengadaannya itu kewenangan panitia. Kewenangan PPK menetapkan spesifikasi, mempengaruhi hasil itu tidak boleh," kata Hermawan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan menjelaskan, meskipun jabatan struktural yang menjadi PPK lebih tinggi dari yang menjadi Ketua Pengadaan, intervensi tetap tak diizinkan.
Jaksa juga bertanya mengenai pihak yang bisa menentukan daftar harga dalam proses pengadaan. Menurut Hermawan, tak diperbolehkan orang atau perusahaan yang akan terlibat dalam lelang ikut menentukan daftar harga tersebut.
"Apakah yang menyusun spesifikasi teknis, yang menyusun price list (daftar harga) nanti menjadi HPS, itu orang-orang, perusahaan-perusahaan yang nanti menjadi peserta lelang?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Itu tidak boleh, itu menjadi conflict of interest. Berasal dari mereka yang kemudian menjadi peserta pengadaan barang dan jasa, tidak boleh, itu sudah pasti terjadi conflict of interest," jelas Hermawan.
Baca juga: Hakim Tanya Ahli LKPP Soal Pengambilan Keputusan Saat Pengadaan
Hermawan menjelaskan, menentukan list harga tak harus datang langsung namun bisa dilakukan secara online.
"Untuk itu kan bisa diperoleh dari mana-mana. Tidak harus ke operator, bisa diperoleh dari seluruh dunia, bisa saja melalui online. Itu bisa diperoleh tidak harus datang," tutur Hermawan. (rna/fdn)