"Beberapa kasus suap yang terjadi di lingkup peradilan inisatif (menerima suap) datang dari satu orang misalnya Akil Mochtar suap walaupun dia menyatakan untuk majelis MK nyatanya untuk dia sendiri," ujar Chairul Huda saat sidang terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Chairul Huda mengatakan kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar dianggap untuk majelis hakim di MK. Namun setelah dibuktikan, hakim MK yang lain tidak terlibat. Kasus suap itu, kata dia adanya persetujuan dan komunikasi untuk penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lain tidah tahu menahu jadi harus dibuktikan tentu juga menyetujui dan mempunyai pemahaman itu dan adanya komunikasi hal itu," ucap Chairul Huda.
Menurut Chairul Huda, kasus suap adanya kerja sama serta pembagian peran dengan pihak lain. Untuk suap penyelenggara negara, kata dia anak buahnya pasti mengetahui suap itu.
"Kerja sama ada pembagian peran dan pembagian peran disepakati. Orang menerima untuk timnya katakan lah begitu, untuk ke beberapa pejabat dibawahnya beberapa orang itu mengetahui hal itu," kata Chairul.
Dalam kasus ini, eks auditor BPK Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta. Uang itu diterima Rochmadi terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT.
Rochmadi disebut jaksa selaku penanggung jawab tim pemeriksa BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 di Kemendes PDTT pada 23 Januari hingga 17 April 2017. Sedangkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi selaku penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes yang dibuat Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati.
Pada 10 Mei 2017, jaksa mengatakan Jarot menyerahkan uang ke Rochmadi melalui Ali Sadli di Kantor BPK, Jakarta. Saat itu, Jarot membawa uang Rp 200 juta dengan menggunakan tas kain belanja untuk menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut berasal setoran dari pejabat Kemendes.
"Pada bulan 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang ke Ali Sadli sebesar Rp 40 juta, yang mana uang setor dari UKE 1 Dirjen Kemendes Rp 35 juta dan Rp 5 juta berasal dari Jarot," jelas jaksa saat itu.
(fai/rvk)











































