Awalnya, jaksa melakukan konfirmasi apakah Epi ikut menikmati fasilitas karaoke di Havana Karaoke di Bandung. Epi mengaku tidak tahu dan hanya datang ke Cikarang lalu pergi.
"Saya nggak tahu tempat namanya. Saya mampir terus saya pergi ke ini karena nginap di Cikarang," ucap Epi ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Setia Budi (Eks GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawab jangan pakai muter-muter, kelamaan nanti," tegur hakim.
Hakim kemudian menanyakan pada auditor BPK Sigit Yugoharto--yang memimpin tim pemeriksa auditor tersebut--apakah Epi ikut saat karaoke itu. Menurut Sigit, ada 4 kali karaoke yang difasilitasi Jasa Marga dan Epi selalu ikut.
"Anda lihat sendiri 4 kali itu?" tanya hakim.
"Lihat sendiri," jawab Sigit.
Setelahnya, hakim kembali bertanya pada Epi. Seketika jawaban Epi pun berubah.
"Benar itu (keterangan Sigit)?" tanya hakim.
"Saya seingat saya 2 kali mampir tapi pulang cepat," jawab Epi.
"Saya nggak tanya mampir. Ikut hadir nggak?" tanya hakim lagi.
"Datang terus pulang duluan," jawab Epi.
"4 kali?" tanya hakim lagi.
"Setahu saya sih 2 kali," ucap Epi.
"Setahu, seingat, yang 2 kali nggak ingat. Mabuk kali waktu itu?" ucap hakim.
"Saya nggak ini karena ada lambung saya," ujar Epi
Kemudian, hakim kembali bertanya ke Sigit karaoke itu apakah untuk hiburan saja atau ada yang dibahas. Menurut Sigit fasilitas karaoke cuma untuk hiburan saja.
"Hiburan semata," ucap Sigit. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini