Plh Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Stefanus, mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan Wasnadi pada Rabu 24 Januari 2018, setelah dirinya menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stefanus mengatakan pihaknya menghargai apabila pelapor ingin mencabut laporannya. Namun, kata dia, pihaknya tidak ikut campur dalam proses perdamaian kedua pihak. "Kalau perdamaiannya polisi tidak ikut-ikutan, itu haknya, itu urusan kedua belah pihak," sambungnya.
Dengan adanya pencabutan itu, polisi akan segera menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "Iya dihentikan," ujar Stefanus.
Wasnadi sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan itu pada Rabu (17/1) lalu. Laporan itu bermula pada Senin (15/1), dirinya saat itu berada di kantor Satpol PP di ruang Posko PTI, Jakarta Pusat. Dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani. Wasnadi juga melaporkan adanya penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh Yani.
(mei/aan)