Berakhir Damai, Kasus Penganiayaan Kasatpol PP DKI Dihentikan

Berakhir Damai, Kasus Penganiayaan Kasatpol PP DKI Dihentikan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 07:18 WIB
Foto: Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko. Fotografer: Muhammad Fida-detikcom
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, kepada anggotanya, Wasnadi berakhir damai. Wasnadi tidak ingin melanjutkan perkara itu dan mencabut laporannya.

Plh Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Stefanus, mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan Wasnadi pada Rabu 24 Januari 2018, setelah dirinya menjalani pemeriksaan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya (laporan dicabut) karena ada perdamaian," kata Stefanus kepada detikcom, Kmais (25/1/2018).


Stefanus mengatakan pihaknya menghargai apabila pelapor ingin mencabut laporannya. Namun, kata dia, pihaknya tidak ikut campur dalam proses perdamaian kedua pihak. "Kalau perdamaiannya polisi tidak ikut-ikutan, itu haknya, itu urusan kedua belah pihak," sambungnya.


Dengan adanya pencabutan itu, polisi akan segera menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "Iya dihentikan," ujar Stefanus.

Wasnadi sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan itu pada Rabu (17/1) lalu. Laporan itu bermula pada Senin (15/1), dirinya saat itu berada di kantor Satpol PP di ruang Posko PTI, Jakarta Pusat. Dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani. Wasnadi juga melaporkan adanya penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh Yani.


(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads