"Pak Setya Novanto beri tahu, Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP. Yang saya tahu Mirwan anggota Dewan, saya diminta hubungi Yusnan Solihin," ujar Andi ketika bersaksi dalam sidang lanjutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Mirwan Amir dalam proyek e-KTP saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR. Andi mengaku mengenal Mirwan saat bersama Novanto di lantai 12 gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pertemuan itu, Andi menindaklanjutinya dengan bertemu Yusnan Solihin. Beberapa kali pertemuan, Yusnan mengajak bekerja sama membentuk perusahaan untuk ikut proyek e-KTP.
"Yusnan tadinya ajak saya ikut proyek e-KTP, tapi dia maunya dibentuk satu PT, nanti belinya di Yusnan. Saya bilang, saya nggak bisa gitu karena ada orangnya Pak Menteri, Pak Tanos, dan lainnya," ucap Andi.
Saat ditolak Andi, Yusnan bergabung dengan PT Murakabi Sejahtera untuk ikut lelang proyek e-KTP. Perusahaan itu milik keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ikut peserta lelang proyek e-KTP.
"Akhirnya dia gabung sama Murakabi," tutur dia.
Mirwan juga sebenarnya telah hadir untuk bersaksi dalam sidang tersebut. Namun hakim memutuskan pemeriksaan untuk Mirwan ditunda. (fai/dhn)