"Susunan kepengurusan telah kami serahkan kepada Menkumham pada tanggal 19 Januari, hari Jumat kemarin dengan itu kami meminta pada Menkumham untuk mencabut SK keputusan Versi OSO dan mengesahkan kepengurusan hasil munaslub ini," ujar Sudewo di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Sudewo mengatakan SK yang pernah dikeluarkan Kemenhumkam ke pihak kubu Manhattan adalah cacat. Hal itu karena saat pengajuan SK dituliskan Partai Hanura tidak sedang dalam konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hanura Ambhara Pecat OSO dari Anggota Partai |
"Padahal 5 januari Jam 7 pagi kami sudah berkirim surat ke Kemenkumham bahwa partai hanura dalam kondisi konflik. Yaitu langsung dibuktikan dengan rapat dewan pimpinan pusat yang di Ambhara. Digantikan dengan OSO. Dan itu tidak benar maka SK ini juga enggak sah. Cacat demi hukum," ujar Sudewo.
Seperti diketahui, dalam Kubu Ambhara telah memilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Saffrudin Sudding sebagai Sekjen Partai Hanura.
(rvk/rvk)