Kejar Pajak Mobil Mewah: Dari Perumahan Sampai Gang

Kejar Pajak Mobil Mewah: Dari Perumahan Sampai Gang

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 21 Jan 2018 06:33 WIB
Foto: Muhammad Fida-detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan ada 744 mobil mewah milik pribadi di Jakarta yang belum membayar pajak untuk tahun 2017. Di Jakarta Barat misalnya, per tanggal 15 Januari 2018 tercatat 185 mobil mewah milik perorangan masih menunggak pajak.

Samsat Jakbar kemudian melakukan razia ke alamat pemilik mobil yang tercatat pada Sabtu (20/1/2018), di antaranya di kawasan Kembangan dan Pal Merah, Jakarta Barat. Menariknya, pihak Samsat Jakbar tidak melihat mobil mewah terparkir di dua alamat yang didatangi.


Dari data yang dimiliki, di Kembangan misalnya, ada salah satu warga yang tinggal di perumahan yang berada di Jalan Pulau Laki memiliki Lamborghini dengan pelat nomor B-451-LOW. Namun, penghuni rumah mengaku tak pernah memiliki mobil Lamborghini, bahkan menyebut ada dugaan maladministrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak pernah beli, maladministrasi itu, Pak," kata anak pemilik rumah yang tidak ingin disebutkan namanya kepada petugas Samsat Jakbar.


Sedangkan di Jalan Kebon Jeruk Raya, Pal Merah, merupakan alamat mobil Ferrari bernomor polisi B-1-RED dengan nama pemilik Andi Firmansyah. Tapi, menurut keterangan Ketua RT 06/15 M Nur, Andi sudah tidak tinggal di sana sejak tiga tahun lalu.

"Memang dulu warga kami, cukup lama di sini. Sudah lama pindah juga. Pindah alamat sudah ada tiga atau empat tahun," ujar Nur saat ditemui petugas Samsat Jakbar.


Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan mobil mewah yang menunggak pajak itu dimiliki oleh pengusaha kelas kakap. Namun, lokasi rumah pemilik mobil Ferrari bukan berada di real estate, melainkan di sebuah gang, ukuran rumahnya tak besar juga tidak bertingkat.

Andi, ternyata tak hanya memiliki mobil Ferrari. Berdasarkan data Samsat Jakbar, dia juga memiliki dua mobil lain, bermerek Mazda dan Toyota Rush. Pajak dua mobil itu pun masih menunggak.

"(Pajak tiga mobil Andi) itu nuggaknya kalau informasi dari kami sebesar Rp 364 juta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (20/1/2018).


Meski perjalanan Samsat Jakbar tidak membuahkan hasil, Elling tetap berpikir positif dari kegiatan itu. Aspek positifnya mengenai akurasi data.

Elling juga mengimbau kepada warga yang berpindah alamat atau menjual kendaraan mewahnya untuk melapor ke kantor Samsat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak hal tersebut.

"Alhamdulillah hari ini dua wajib pajak yang kita datangi, ya. Hasilnya menurut kami negatif, tetapi bukan menurut kami hasilnya jelek. Tetapi bagus untuk akurasi data kita," ujar Elling.


"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan kepolisian bahwa data nomor tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti pada saat razia untuk ditindak atau ditilang," imbuh ida.

Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) Pemprov DKI Edi Sumantri sebelumnya mengatakan pemilik diberikan waktu untuk melunasi pajak mobil mewahnya sampai 31 Januari 2018. Jika tak juga melunasi, pihak BPRD mempertimbangkan untuk merilisnya ke publik.

"Kami punya target sampai dengan akhir bulan yang belum (bayar pajak tahun 2017). Yang belum melakukan pembayaran akan kita ekspose satu per satu melalui media," tutur Edi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). (zak/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads