"Alhamdulillah hari ini dua wajib pajak yang kita datangi, ya. Hasilnya menurut kami negatif, tetapi bukan menurut kami hasilnya jelek. Tetapi bagus untuk akurasi data kita," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (20/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami berharap untuk datang ke kantor Samsat Jakarta Barat untuk melaporkan apabila (kendaraan) sudah dijual. Tapi kalau masih dimiliki, tolong dibayar pajaknya," terangnya.
Elling sebelumnya mendatangi dua lokasi wajib pajak. Pada razia pertama di Jalan Pulau Kelapa, Jakarta Barat, pemilik rumah mengaku tidak mengetahui mobil Lamborghini yang dilaporkan menunggak pajak.
Sedangkan mobil Ferrari bernomor polisi B-1-RED yang pernah di-posting oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) di akun Instagram-nya, dimiliki oleh warga Kebon Jeruk bernama Andi Firmansyah. Saat disambangi ke lokasi, alamat yang tertera di data Samsat Jakbar menunjukkan pemilik Ferrari tinggal di gang kecil di Jalan Kebon Jeruk Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Elling mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak hal tersebut. Dia meminta polisi menilang kendaraan tersebut bila ditemukan berada di jalan raya.
"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan kepolisian bahwa data nomor tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti pada saat razia untuk ditindak atau ditilang," jelasnya.
Elling mengatakan data yang ada di Samsat merupakan data pasti wajib pajak saat pertama kali mendaftarkan kendaraannya. Dia mengimbau warga yang sudah menjual kendaraannya segera melapor.
"Jadi data yang ada di Samsat pasti semua itu. Perubahan data dilakukan wajib pajak. Jadi, kalau wajib pajak sudah menjual kendaraan, saya sarankan laporkan di kantor Samsat supaya database-nya sudah tidak dimiliki kembali," paparnya. (fdu/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini