"Kami melihat ini baru transaksi yang terjadi di tengah. Jadi ada transaksi dari pemberinya dari rekanan-rekanan itu nanti kemudian ini transaksi yang terjadi di tengah dan nanti alurnya ke mana lagi," ujar jaksa KPK Irene seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Menurut Irene, perjalanan pembuktian aliran uang itu masih panjang. Ada waktu kurang-lebih 3 bulan bagi jaksa untuk menyelesaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah di hilir dari transaksi yang nanti akan kami buktikan dari transaksi tersebut siapa sebenarnya orang yang mengirimkan kemudian ke mana lanjutan. Ini kan baru transaksi layering atas transaksi korupsinya," imbuh Irene.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut aliran uang sengaja dibuat berlapis-lapis. Tujuannya, menurut Febri, agar tidak mudah terungkap.
"Ya, kita sudah temukan bukti-bukti bagaimana dugaan aliran dana dibuat berlapis-lapis sehingga tidak mudah diungkap jika tidak dilakukan investigasi mendalam dan kerja sama antar institusi dan lintas negara," ucap Febri kepada detikcom, Selasa (16/1).
Dalam persidangan terungkap adanya skema barter dolar yang dilakukan Irvanto. Skema barter dolar dilakukan untuk memindahkan uang dari luar negeri ke Indonesia tanpa melalui transfer bank. Skema itu dibeberkan jaksa KPK dalam persidangan untuk menunjukkan seberapa rumit aliran duit tersebut.
Jaksa KPK juga menyebutkan uang yang dibawa Irvanto itu berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem. Cara barter dolar dilakukan Irvanto dengan cara mentransfer duitnya di Singapura ke beberapa rekening Singapura yang diberikan oleh perusahaan penukaran uang.
Selanjutnya, Irvanto mengambil uang dalam bentuk cash dari stok milik perusahaan penukaran uang itu. Dengan begitu, transaksi yang dia lakukan menggunakan rekening bank luar negeri itu tidak dapat dibaca oleh otoritas di dalam negeri.
Jaksa KPK memang sengaja menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan hal itu pada sidang-sidang awal. Menurut Febri, hal itu adalah strategi KPK untuk langsung membuktikan soal penerimaan duit yang disangkakan kepada Novanto.
"Ya ini bagian dari strategi KPK membuktikan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya jutaan USD terkait proyek e-KTP. Sebagai salah satu unsur di Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tutur Febri. (dhn/dhn)