"Kita dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang), mereka adalah pihak pelapor. Kalau mereka lihat transaksi mencurigakan, harusnya melapor ke PPATK," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin alias Badar di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Mestinya money changer melapor kalau ada LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan)," imbuh Badar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dilihat juga itu malah transaksinya terjadi di luar negeri. Ada yang diterima di Indonesia, harusnya dicurigai itu," ujar Badar.
"Sebenarnya nggak sah. Paling tidak dia harus melaporkan. Pihak pelapor itu kalau dia sudah melapor LTKM dia sudah terbebas dan terlindungi dari tuduhan ikut membantu dari proses money laundry," sambung Badar.
Namun, apa yang dikatakan Badar tidak ditujukan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia hanya menyampaikan prosedur yang harusnya dilakukan money changer jika menemui transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Novanto pada Kamis (11/1) lalu, terungkap bila Irvanto berupaya membawa uang USD 2,6 juta dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem dengan bantuan money changer. Caranya yaitu Irvanto melakukan transfer di Singapura, tetapi mengambil uang cash dari stok money changer di Indonesia.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini