"Sanksi ringan itu adalah sebuah kebijakan di dalam tubuh MK, itu kita apresiasi. Tapi saya ingin beritahukan bahwa kalau yang disebut lobi-lobi itu adalah secara intensif itu tidak dilakukan oleh Arief, itu harus saya beritahukan dulu," kata Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Taufiqulhadi kemudian membandingkan kasus Arief dengan eks Ketua KPK Abraham Samad. Menurut dia, apa yang dilakukan Arief dengan menemui Komisi III berbeda jauh dengan tindakan Samad yang kala itu hendak menjadi komisioner KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada Arief melakukan hal tersebut ketika ingin dia terpilih lagi bertemu secara keperluan masalah seperti saya pernah bertemu di lobi hotel, kemudian 'halo' dan sebagainya," imbuh dia.
Meski demikian, Taufiqulhadi menghargai keputusan Dewan Etik MK memberi sanksi ringan kepada Arief terkait pertemuan dengan pihaknya. Sanksi ringan dari Dewan Etik MK kepada Arief hanya berupa teguran. Pertemuan yang saat itu berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, tersebut diduga terkait lobi-lobi.
Ini merupakan sanksi etik kedua bagi Arief. Sebelumnya, dia dikenai sanksi etik serupa karena memberikan katebelece kepada pejabat Kejaksaan Agung. (gbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini