KPK: Ajudan Novanto Bersedia Diperiksa, Waktu dan Tempat Menyusul

KPK: Ajudan Novanto Bersedia Diperiksa, Waktu dan Tempat Menyusul

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 10:45 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, KPK menyebut Reza bersedia diperiksa, tapi waktu dan tempatnya belum ditentukan.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, koordinasi antara KPK dengan Polri masih dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan Reza mengingat status Reza sebagai anggota kepolisian. Selain itu, KPK dan Polri memiliki MoU (Memorandum of Understanding) yang salah satu isinya berkaitan dengan pemeriksaan anggota salah satu lembaga oleh lembaga lainnya.

"Sedang dikoordinasikan terkait teknis. Prinsipnya bersedia diperiksa," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Febri belum memastikan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Selain itu, soal lokasi pemeriksaan pun masih akan dikoordinasikan.

"Kapan persisnya dilakukan pemeriksaan, nanti tergantung koordinasi penyidik dengan Polri," kata Febri.

"Tentang lokasi pemeriksaan masih kita koordinasikan. Prinsipnya rencana pemeriksaan sudah akan dilakukan," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK mengaku membutuhkan keterangan Reza terkait keberadaan Novanto yang sempat 'menghilang' saat disambangi KPK beberapa waktu lalu. Reza sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 2 kali. Padahal, KPK selalu berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta izin untuk memeriksa Reza.


Dalam kasus 'hilangnya' Novanto, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.

Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK.

(haf/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads