Propam: Ajudan Novanto akan Diperiksa KPK di Mabes Polri

Propam: Ajudan Novanto akan Diperiksa KPK di Mabes Polri

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 15:12 WIB
Foto: Gedung Mabes Polri. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, akan dilakukan penyidik KPK di Mabes Polri. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut.

"(Reza) itu sudah kita (Propam Polri) periksa kemarin. Sudah kita koordinasikan (dengan KPK) nanti akan diperiksa tambahan di Mabes Polri," kata Martuani kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).

"Masih dibutuhkan keterangannya (Reza), jadi koordinasi ke penyidik KPK, diperiksa kembali di Mabes Polri oleh penyidik KPK," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Martuani menjelaskan AKP Reza Pahlevi diperiksa KPK di Mabes Polri karena ada nota kesepahaman atau MoU dengan KPK yang mengatur hal tersebut. Namun, dia tak menjelaskan secara detail MoU nomor berapa yang yang mengatur soal pemeriksaan anggota Polri itu.

"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini, ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri (dilaksanakan) di Propam," terang Martuani.

Polri, KPK, dan Kejagung memang pernah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan perkara korupsi. MoU tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017)


Ayat 4, 5, 6, 7 dan 8 Pasal 3 pada MoU tersebut mengatur tata cara penindakan oknum penegak hukum diduga terlibat tindak pidana saat melaksanakan tugas dan fungsinya. Berikut bunyinya ayatnya:

4. Para pihak dalam penanganan terhadap aparat penegak hukum yang pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan diduga melakukan tindak pidana senantiasa mengedepankan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.

6. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak.

7. Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.

8. Para pihak dapat menyelenggarakan pertemuan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi. (aud/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads