"Terpenting ketika kami periksa saksi bisa mendapatkan keterangan yang bersangkutan. Reza waktu itu diindikasikan berada di mobil ketika informasi kecelakaan kami dengar. Tentu kami ingin tahu apa yang dilihat Reza dalam rentang waktu tersebut dan bisa dituangkan pemeriksaan yang di persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami koordinasikan lebih lanjut. Sebenarnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi ya dan kita harap saksi-saksi yang dipanggil bisa datang ke KPK," ujar Febri.
Menurut Febri, Reza Pahlevi sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Selanjutnya KPK mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karmavian meminta izin memeriksa ajudan Novanto tersebut.
"Kemarin dilakukan koordinasi awal dengan pihak Polri dan kami akan tentukan lagi kesesuaian kebutuhan penyidikan pemeriksaan dilakukan dan kami perlu koordinasi lebih lanjut agar pemeriksaan saksi ini bisa berjalan," tutur dia.
Dalam kasus ini, Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini