Ketua MK Langgar Kode Etik karena Temui Anggota DPR Tidak Resmi

Ketua MK Langgar Kode Etik karena Temui Anggota DPR Tidak Resmi

Denita Br Matondang - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 16:41 WIB
Foto: Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, diberikan sanksi etik karena bertemu anggota dewan. Menurut Dewan Etik, pertemuan Arief dengan anggota dewan adalah pertemuan tak resmi.

"Ketika saat itu tidak ada undangan resmi, undangan by phone itu yang dikatakan Dewan Etik tidak boleh sebetulnya hakim konstitusi menghadiri undangan yang sifatnya menurut dewan etik itu tidak resmi," ujar Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/1/2018).

Dari pemeriksaan, Fajar mengatakan pertemuan itu membahas soal agenda penjadwalan fit and proper test calon hakim konstitusi. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencocokan waktu mengatur jadwal kapan sekiranya akan melakukan fit n proper test," ungkap Fajar.




Atas sikap Arief sebagai Ketua MK yang mendatangi pertemuan itulah diduga ada pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

"Nah yang jadi persoalan itukan yang di Mid Plaza itu," ucap Fajar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, sudah 2 kali mendapat sanksi dari Dewan Etik. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads