"Ketika saat itu tidak ada undangan resmi, undangan by phone itu yang dikatakan Dewan Etik tidak boleh sebetulnya hakim konstitusi menghadiri undangan yang sifatnya menurut dewan etik itu tidak resmi," ujar Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/1/2018).
Dari pemeriksaan, Fajar mengatakan pertemuan itu membahas soal agenda penjadwalan fit and proper test calon hakim konstitusi. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas sikap Arief sebagai Ketua MK yang mendatangi pertemuan itulah diduga ada pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.
"Nah yang jadi persoalan itukan yang di Mid Plaza itu," ucap Fajar.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, sudah 2 kali mendapat sanksi dari Dewan Etik. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini