"Mengenai apakah akan tetap Ketua itu bukan wilayah kami. Itu wewenang 9 hakim memutuskan," ujar Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sanksi ringan ada dua kali. (Pertama) beliau dikenai sanksi ringan soal surat katabelece. Apakah ini bisa kesimpulan beliau memiliki etika yang tinngi?" ujar Salahuddin.
Salahuddin bercerita, proses pengambilan putusan dalam majelis etik juga tidak mudah. Ketua Dewan Etik ingin Arief disanksi berat tapi kalah suara.
"Hingga akhirnya kami sepakat menjatuhkan sanksi ringan, jadi prosesnya itu tidak mudah," tuturnya.
Arief mendapat sanksi ringan untuk kedua kali. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan.
Arief dinyatakan melanggar karena bertemu anggota DPR saat dirinya hendak menjalankan fit and propper hakim MK di DPR. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini