"Apapun juga nanti kesepakatannya, kalau nanti disepakati misalnya untuk dipending, Polri setuju. Kalau seandainya tidak disepakati untuk dipending, oke juga," kata Tito usai rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu, KPU, KPK dan Kejaksaan Agung di DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Setelah usulnya ditolak DPR, Tito menuturkan kemungkinan dia akan membahas kelanjutannya dengan Kejaksaan Agung, Bawaslu dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar nanti kalau kita bahas lagi ya mekanismenya seperti apa," ujar Tito.
Sebelumnya saran Kapolri menjadi poin ke 9 hasil rapat konsultasi yang berbunyi sebagai berikut: 'Rapat konsultasi menyepakati dalam masa proses penyelenggaraan pilkada, para peserta pilkada yang terkait proses hukum baik sebagai saksi maupun tersangka, proses hukumnya ditunda sampai penyelenggaraan pilkada selesai dan proses hukumnya dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku'.
Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana, anggota Fraksi Gerindra Reza Patria, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto langsung menginterupsi. Isi interupsinya menyatakan penolakan terhadap usul Kapolri.
Menanggapi penolakan ketiga fraksi tersebut Kapolri menuturkan tidak ingin institusinya disalahkan jika nantinya terjadi pemeriksaan-pemeriksaan peserta pilkada oleh kepolisian. Kapolri tidak ingin ada yang nantinya menuding Polri melakukan kriminalisasi.
"Kalau seandainya tidak disepakati, fine. Yang penting di forum ini sudah kami sampaikan. Jangan salahkan kita kalau ada yang melapor, kami proses, dianggap kriminalisasi," ucap Tito menanggapi penolakan itu.
(aud/rvk)