"Justru kalau yang jadi tersangka diperiksa waktu Pilkada itu jadi clue, isyarat kepada pemilih bahwa calon ada betul bermasalah sebentar lagi akan masuk. Pasal 9 mohon dilakukan perubahan bahwa kita ingin tak terjadi," kata Agus saat rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Agus juga menegaskan KPK akan tetap melakukan OTT selama Pilkada. "Selama Pilkada kita tak boleh tidak OTT, tak boleh itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menanggapi terkait pemeriksaan calon kepala daerah yang berstatus saksi saat Pilkada. KPK akan mencermati hal tersebut.
"Yang saya garis bawahi, itu mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Itu orang hanya jadi saksi, seterusnya tidak diundang lagi, terus kemudian pada waktu yang bersangkutan jadi calon kemudian diundang, kami akan jagain betul itu tidak terjadi. Supaya kriminalisasi dan juga semacam tidak equal before the law itu kemudian mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ucap Agus. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini