"Gerindra menyayangkan ya putusan MK ini tidak rasional karena dengan keserentakan seharusnya tidak ada lagi threshold. Apalagi threshold yang dipakai yang sudah pernah dipakai tahun 2014. Jadi sebenarnya dari sisi rasional sulit untuk diterima," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Meski begitu, Fadli menuturkan partai besutan Ketum Prabowo Subianto itu tetap akan menerima apa pun putusan MK. Ia menyebut partainya siap dengan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya gugatan presidential threshold tersebut, Fadli memperkirakan hanya akan ada tiga sampai empat calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Tapi tak tertutup kemungkinan juga hanya akan ada dua kandidat.
"Saya kira akan ada dua atau tiga calonlah kalau dari konfigurasi yang memungkinkan untuk parpol. Mungkin saja bisa 4 atau 3, tapi yang saya lihat bisa saja dua," tutur Plt Ketua DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, siang tadi MK menolak gugatan pihak-pihak yang mempersoalkan ambang batas capres sebesar 20-25 persen. Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku.
Sementara itu, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini