"Tentunya itu kan sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian, tentu kami mengapresiasi," ucap Airlangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia pun menilai putusan MK menolak gugatan itu sesuai dengan harapan Partai Golkar. Airlangga mengatakan putusan ini akan memperkuat koalisi untuk memajukan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah makin kuat (koalisi)," tutur Airlangga.
MK siang tadi menolak gugatan pihak-pihak yang mempersoalkan ambang batas capres sebesar 20-25 persen. Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku.
Sementara itu, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini