"Terkait proses pengadaan Bakamla ini, disebut di DPR. Ada pihak dari anggota DPR yang berhubungan, baik saksi terkait dengan proyek Bakamla ini?" tanya jaksa pada KPK kepada Okta dalam sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
"Ada, dari Komisi I (DPR), Pak Fayakhun Andriadi, dari Golkar," jawab Okta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proyek itu, menurut Okta, urusan anggaran dibicarakan Fahmi dengan Fayakhun serta Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Okta mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya, intinya dia hanya diperintah melakukan transfer ke Fayakhun.
"Jadi saya nggak tahu bagaimana deal awalnya, tapi yang pasti yang saya tahu, ada pembicaraan antara Habsyi, Fahmi Darmawansyah, dan Pak Fayakhun itu untuk pengurusan anggaran ini. Dia bilang akan disiapkan Rp 1 triliunan," sebut Okta.
Okta pun mengaku tidak tahu berapa besaran commitment fee untuk Fayakhun. Dia juga tidak berkomunikasi langsung dengan Fayakhun, tetapi melalui seseorang bernama Erwin Arief.
"Pembicaraan itu (soal commitment fee), saya tidak tahu. Tapi yang pasti saya mendapat perintah untuk mentransfer ke rekening yang disediakan oleh Pak Fayakhun," ujar Okta.
"Tidak (komunikasi langsung), melalui perantara Pak Erwin Arief. Dia sebagai vendor, PT Rohde & Schwarz Indonesia, perusahaannya juga teman Pak Fayakhun. Jadi alirannya ke saya karena Pak Fayakhun saat itu komunikasi ke Pak Fahmi Darmawansyah. Waktu itu sempat juga pak Fayakhun minta nomor telepon Fahmi ke saya, konfirmasi nomor teleponnya yang mana, saya kasih. Cuma katanya menghubungi tidak pernah bisa. Jadi akhirnya dia menghubungi Erwin, untuk meneruskan pesan kepada saya, untuk saya meneruskan pesan ke Pak Fahmi," imbuh Okta.
Kemudian, jaksa menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Fahmi dengan Okta. Berikut isinya:
Fahmi Darmawansyah: gmn maksudnya?
[29/04, 17.07] Fayakhun Andriadi: Saya setuju ja bro. Krn bakamla bisa dapet sampai 3000.
Kan wajar bila fahmi dapet 400+450 = 850
[29/04, 17.07] Fayakhun Andriadi: Saya akan kawal bro. Kalau bro juga komit booking slot tsb (yg utk teman2 diberesin)
Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Okta dengan Fahmi yang ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom) |
"Iya, jadi sebenarnya Fayakhun mengirim untuk Pak Fahmi, tapi ditujukan ke Pak Erwin. Erwin ngirim ke saya, ya saya cuma copy terus kasih ke pak Fahmi," terangnya.
Lalu, jaksa kembali menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp lainnya. Isinya tentang Fahmi menyebut hitungan 1 persen sebagai bagian yang ditransfer Okta. Setelah dihitung, jumlah itu tertera sebesar USD 927.756. Berikut isi pesan tersebut:
Fahmi Darmawansyah: 1.220 T / 13.150 = 92.775.665 USD
1% x 92.775.665 = 927.756 usd
Sudah ditransfer 300.000 usd berarti kekurangannya 637.756 usd
Keterangan: payment of product
Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Okta dengan Fahmi yang ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom) |
"Pada saat itu kami transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar. Kurang dari 1 juta dolar," kata Okta.
"Dolar Singapura atau Amerika?" tanya jaksa.
"Saya lupa, tapi ada bukti transfernya," jawab Okta lagi.
"Tapi sudah ditransfer seluruhnya? lanjut jaksa.
"Sepertinya sudah." kata Okta membenarkan.
(dhn/tor)












































Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Okta dengan Fahmi yang ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Okta dengan Fahmi yang ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)