Diperiksa 5 Jam soal Suap Bakamla, Politikus Golkar Irit Bicara

Diperiksa 5 Jam soal Suap Bakamla, Politikus Golkar Irit Bicara

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 16:26 WIB
Fayakhun Andriadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Golkar yang juga anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, menjalani 5 jam pemeriksaan di KPK. Fayakhun diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Setelah menjalani pemeriksaan, Fayakhun irit bicara. Dia hanya mengaku seluruh pertanyaan dari penyidik KPK telah dijawab.

"Saya sudah bertemu dengan pemeriksa, sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan," kata Fayakhun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fayakhun, yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, tiba di KPK sejak pukul 09.50 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.15 WIB. Meski dicecar banyak pertanyaan oleh wartawan, Fayakhun tetap diam dan masuk ke mobilnya, Innova berwarna hitam berpelat nomor polisi B-2980-SKH.

Selain Fayakhun, penyidik KPK sebenarnya memanggil seorang lagi bernama Abu Djaja Bunyamin selaku pihak swasta. Keduanya diperiksa atas tersangka Nofel Hasan.

KPK menetapkan Nofel sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (12/4) lalu. Dalam surat dakwaan atas nama Eko Susilo Hadi, Nofel, yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, disebutkan menerima suap. Nofel disebut menerima SGD 104.500. Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Tersangka Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dengan proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads