"Penyidik hari ini memeriksa 1 orang saksi Rinie untuk 3 tersangka ERM, SPO dan ARN dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/1/2018).
Febri mengatakan pemeriksaan hari ini juga mendalami Rinie mengetahui 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Sebab, KPK menduga Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dan Arfan mengumpulkan uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan KPK sudah memeriksa 44 orang sebagai saksi kasus tersebut. Saksi itu di antaranya Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar.
"Sejauh ini ada 44 saksi yang sudah diperiksa. Anggota DPRD 16 orang, swasta 5 orang Gubernur dan Wagub Jambi serta sisanya staf Pemprov Jambi," tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (fai/idh)











































