"Saya sebagai atasan memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Soal pernyataan pengacara Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, tentang perintah 'jangan permalukan saya' atas permintaan DPRD, Zumi memberikan penjelasan. Menurutnya, apabila menyalahi aturan berarti mempermalukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan ya mempermalukan," ucap Zumi.
Zumi juga mengaku tidak tahu tentang adanya permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pembahasan APBD. "Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu menahu," imbuh Zumi.
Saksikan video 20detik untuk melihat Zumi Zola yang memenuhi panggilan KPK di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dhn/imk)