"Tersangka umurnya belum 18 tahun," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di sela-sela monitor pengamanan pendaftaran pilgub di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini ditangguhkan penahanannya," ucapnya.
Meski penahanannya ditangguhkan, sambung Agung, proses hukum terhadap Imel terus berlanjut. Saat ini IO dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar.
"Kita titipkan. Kita hormati haknya sebagai anak," kata Agung.
Imel merupakan pemeran wanita dalam video mesum tak bermoral dengan seorang bocah berinisial RD (9). Video yang disutradarai M Faisal Akbar (32) ini tersebar melalui media sosial (medsos).
Selain video Imel dan RD, Faisal membuat video bocah DN (9) dan SP (11) dengan perempuan A alias Intan. Dari pengakuannya, dua video itu dijual ke luar negeri melalui aplikasi Telegram. (bbn/rvk)