Penahanan Pemeran Wanita di Video Porno Bocah Ditangguhkan

Penahanan Pemeran Wanita di Video Porno Bocah Ditangguhkan

Muk - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 16:20 WIB
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan satu tersangka kasus video porno bocah lelaki dengan perempuan dewasa. Tersangka berinisial IO, selaku pemeran wanita dalam video tersebut, ternyata masih di bawah umur, yaitu 17 tahun.

"Tersangka umurnya belum 18 tahun," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di sela-sela monitor pengamanan pendaftaran pilgub di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepastian korban masih di bawah umur ini berdasarkan hasil penyidikan dari Unit I PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar. Atas dasar inilah polisi akhirnya tidak melakukan penahanan.

"Tersangka ini ditangguhkan penahanannya," ucapnya.

Meski penahanannya ditangguhkan, sambung Agung, proses hukum terhadap Imel terus berlanjut. Saat ini IO dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar.

"Kita titipkan. Kita hormati haknya sebagai anak," kata Agung.

Imel merupakan pemeran wanita dalam video mesum tak bermoral dengan seorang bocah berinisial RD (9). Video yang disutradarai M Faisal Akbar (32) ini tersebar melalui media sosial (medsos).

Selain video Imel dan RD, Faisal membuat video bocah DN (9) dan SP (11) dengan perempuan A alias Intan. Dari pengakuannya, dua video itu dijual ke luar negeri melalui aplikasi Telegram. (bbn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads