"Saya setuju dia (Babeh) dikenai hukuman kebiri," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (5/1/2018) malam.
Menurut Taufiq, Babeh sudah sepantasnya dihukum kebiri. Apalagi ada puluhan anak yang sudah menjadi korban pelecehan seksual Babeh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap karena menyodomi puluhan anak di Kabupaten Tangerang dengan iming-iming punya ajian semar mesem. Ajian ini dikenal sebagai mantra untuk memikat lawan jenis. Korban Babeh adalah bocah berusia 10-15 tahun.
Selain itu, Babeh meminta korbannya menelan gotri atau biji logam. Hal ini dilakukan dengan iming-iming mendapatkan ilmu kebal.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (dkp/ibh)