"Terkait pertanyaan apakah pernah jadi korban, ada pengakuan tapi nanti akan kita buktikan," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1/2017).
Listyo juga membeberkan cara pelaku menjaring korbannya. Babeh mengandalkan salah seorang korban untuk mengajak teman-temannya yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, korban Babeh sejauh ini sudah berjumlah 41 orang. Para korban berusia 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/idh)