"Kemenag sedang membuat sejumlah regulasi, ketentuan, dalam rangka memperketat pengawasan dalam rangka umrah," kata Lukman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Lukman menyerahkan kasus Hannien kepada penegak hukum. Biro travel dan umrah Hannien diperkirakan merugikan 400 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mencuat kasus First Travel tahun lalu. Pemilik biro itu bahkan berfoya-foya memakai uang jemaah.
Sementara itu, kasus Hannien baru terungkap pada Jumat (22/12). Total kerugian jemaah diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. (bag/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini