"Setiap ada peristiwa yang punya konsekuensi hukum, hukum akan ditegakkan. Apakah itu terkait dengan perda atau pidana. Jadi nanti biar petugas melihat. Kalau nanti kaitannya dengan perda, akan kita tegakkan. Kalau kaitannya dengan pidana, biar nanti aparat penegak hukum yang tegakkan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini yang penting semua yang jadi korban bisa dirawat, diamankan, untuk kesehatan dan lain-lain. Lalu untuk sanksi nanti kita lihat. Yang jelas untuk sanksi kita akan tegas," imbuhnya.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (26/12) sekitar pukul 20.15 WIB. Sesaat sebelum kejadian, tujuh pekerja konstruksi PT Tunas Jaya Sanur itu tengah mengerjakan plafon di area podium.
Tiga korban luka-luka adalah Aris Suryanto (33), Muklas (44), dan Idris bin Sobari (28). Sedangkan tiga orang korban tewas adalah Adi alias Bima (30), Khoirul Mas'um (35), dan Dedi Irawan. (idh/idh)











































