"Itu kita akan lakukan secara bertahap, tiga kali tahapan. Jadi tidak sekaligus," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Andri mengatakan, tahap pertama telah dilakukan pada 2016. Tahap kedua, pada tahun 2018 hanya sepertiga angkutan umum yang akan disetop operasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap ketiga dilakukan pada tahun 2019. Diharapkan, di tahun 2019, seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta kondisinya sudah baru.
"Kalau waktu 2016 kita tertibkan semua, yang rugi masyarakat juga tidak ada yang mengangkut. Sehingga kita diskusi dengan operator dan Organda kita ambil kebijakan sepertiga-sepertiga terlebih dahulu," jelas Andri.
Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini