"Yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi, dalam hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/2017).
Tjahjo kemudian menerangkan, karena TGUPP tak masuk dalam urusan administasi, maka rekomendasi anggarannya tidak masuk pada Biro Administrasi. Tjahjo menyarankan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar menggunakan dana Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur untuk pembiayaan TGUPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH," jelas dia.
Tjahjo menegaskan tak ada niat darinya untuk menghapus TGUPP. Dia mempersilahkan Anies membentuk tim dengan catatan.
"Prinsipnya bukan menghilangkn TGUPP, silahkan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP," terang Tjahjo.
Tjahjo lalu mengutip bunyi pasal 3 UU Nomer 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara di mana pengelolaan keuangan baik negara maupun kota harus menjunjung ketaatan, ketertiban. "Dikelola secara tertib, taat pada peraturan pe-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan," lanjut dia.
Jika Anies mengatakan Kemedagri tak memiliki otoritas atas penggunaan anggaran Pemprov DKI, Tjahjo menjelaskan ada Pasal 373 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Bahwa pemerintah pusat melakukan BinWas (pembinaan dan pengawasan) kepada daerah/ provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU 23/2014 menyatakan BinWas tersebut meliputi bidang Keuangan Daerah," ungkap Tjahjo.
Jika Anies masih menghendaki TGUPP dibiayai anggaran Pemprov, lanjut Tjahjo, maka sangat mungkin BPK nantinya akan menemukan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan peraturan. "Sangat mungkin akan menjadi temuan BPK mengingat evaluasi Kemendagri berkenaan dengan TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya," tutur Tjahjo.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan evaluasi pihaknya bersifat mengikat bagi Pemprov DKI. Jika tak dilaksanakan artinya sebuah pelanggaran. Widodo mengatakan karena sifatnya mengikat, Kemendagri memberikan tembusan evaluasi APBD DKI pada berbagai instansi lainnya, termasuk KPK.
"Iya kalau nggak dilaksanakan menyalahi aturan. Ya mengikat, tak tembusin KPK gimana sih. Mengikat, kalau nggak dilaksanakan bisa bermasalah," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri kepada detikcom, Jumat (22/12).
"Ini tidak rekomendasi, salah kalau ngomong rekomendasi itu. Ya evaluasi dievaluasi," imbuhnya.
Sebelumnya Anies mengatakan otoritas mengenai TGUPP ada di tangannya. "Sebetulnya untuk otoritas ada di kita. Otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Tapi kita ingin menghormati," kata Anies kemarin siang. (aud/elz)