"Jadi kita tidak akan toleransi aksi sweeping, kita juga akan habiskan dan berantas petasan, kemudian untuk preman juga kita akan berantas, baik di pelabuhan maupun stasiun, termasuk di jalan, termasuk 'Pak Ogah' maupun 'funky boy'," kata Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusumah di Kota Cilegon, Jumat (22/12/2017).
Dalam maklumat Nomor: Mak/03/XII/2017 disebutkan aksi sweeping merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Polisi tak akan segan-segan mengenakan pidana jika didapati ormas yang berani melakukan aksi sweeping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ormas yang melakukan sweeping terancam dipidana sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi: 'barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Selain pasal di atas, polisi bakal menjerat pelaku sweeping dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, guna mengamankan jalannya libur Natal dan tahun baru, Polres Cilegon mengerahkan 337 personel. Tambahan pasukan juga didatangkan dari Brimob dan Sabhara Polda Banten.
"Personel yang dilibatkan dari Polres Cilegon 337, dari Polda 2 SST (Satuan Setingkat Peleton), dari Brimob maupun Sabhara, dan Direktorat Lalu Lintas dan Polair juga dilibatkan," tuturnya. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini