"Sudah ditunggu-tunggu yang bersangkutan nggak hadir kan, rupanya ada dari lawyer-nya menyampaikan ada cuti ya gitu," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Widoni Fedri di kantor Bareskrim, Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017)
Menurut Widoni, tidak ada aturan di KUHAP soal cuti jadi alasan tidak menghadiri panggilan polisi. Karena itu, penyidik akan mencari keberadaan YG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widono juga mengatakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan secara resmi bukti kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu, polisi berupaya merampungkan kasus ini.
"Kemudian juga kami sudah ada jawaban dari BPK terkait dari kegiatan yang sudah keluarkan, gitu aja, dan memang perintah Pak Dir (Direktur Tipikor Bareskrim) harus secepatnya masalahnya diselesaikan," ucap Widoni.
Sebenarnya, YG pernah memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus korupsi BJPS sebanyak dua kali. saat itu, YG diperiksa sebagai saksi.
"Yang sebetulnya dua kali sebagai saksi, kan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kan, iya pertama kali (dipanggil sebagai tersangka), " ujar Widono.
Sebelumnya, Bareskrim menggeledah kantor pusat BJBS Bandung dan kediaman YG di Bandung. Upaya ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok.
Dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. PT HSK selaku Debitur debitur tidak memberikan agunan ke pihak bank.
Untuk memuluskan hal ini, PT HSK menyertakan seolah-olah 161 pihak pembeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya, 161 debitur itu mengalami kredit macet.
(idh/idh)











































