"Kemarin dilakukan gelar perkara untuk kasus BJBS dan hasil gelar perkara menetapkan YG dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 628 miliar," sambung Indarto.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menggeledah kantor pusat BJBS Bandung dan kediaman YG di Bandung. Upaya ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok.
Dalam upaya penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen.
Dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. PT HSK selaku Debitur debitur tidak memberikan agunan ke pihak bank.
Untuk memuluskan hal ini, PT HSK menyertakan seolah-olah 161 pihak pembeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya, 161 debitur itu mengalami keedit macet. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini