"Saya kira sudah anggarannya kok, sudah ada anggaran," ujar Jokowi seusai peringatan Hari Ibu ke-89 di Pantai Waisai Torang Cinta, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (22/12/2017).
Pernyataan Jokowi itu sekaligus menepis pengakuan mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dalam persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu, Tonny mengaku memberikan uang untuk kegiatan operasional Paspampres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ sudah ada anggaran, sudah ada anggaran. Jadi kalau ada orang luar yang masih macam-macam memberikan, itu yang tidak benar yang memberikan. Kalau ada ya, karena sudah ada anggarannya," ujar Jokowi.
"Sudah tidak di Istana, tidak di kementerian, ya memang tidak boleh," imbuh Jokowi.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah tegas menepis hal hal itu. Hadi pun telah meminta Polisi Militer (POM) TNI menyelidiki hal itu.
"Satu hari setelah ada berita itu, saya perintahkan Danpom (Komandan Polisi Militer) TNI untuk mendalami apa benar anggota saya Paspan Paspampres menerima uang Rp 100-150 juta setiap Presiden ada kunjungan," ujar Hadi di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12).
"Hasilnya cepat bahwa Danpom menyampaikan laporan ke saya, Paspampres tidak terlibat untuk itu," ujar Hadi.
Pengakuan Tonny itu diucapkan dalam persidangan pada Senin (18/12) lalu. Namun pernyataan Tonny langsung dibantah TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah. Menurutnya, dana operasional untuk Paspampres ditanggung oleh negara.
Dari segi aturan pun, kegiatan operasional Paspampres sudah diatur negara. Aturannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintah. Pendanaan tersebut terdapat dalam Pasal 29. Berikut bunyi aturan itu:
Pasal 29
(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini