Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 13:08 WIB
Foto: Dok KLHK
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan pentingnya PP Gambut.

"Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2017).

Siti mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Siti juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.

Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan mempertimbangkan melakukan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan.

"Maka nanti akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport," tegas Siti.

Wajib Revisi RKU

Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019. RKU tersebut tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.


Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Bambang menegaskan bahwa pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU.

"Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Jadi PT RAPP wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut," katanya. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads