Hakim Tak Terima Gugatan PT RAPP ke KLHK

Hakim Tak Terima Gugatan PT RAPP ke KLHK

Rivki - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 16:13 WIB
Sidang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs PT RAPP (Adit/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hakim menilai gugatan yang dilayangkan PT RAPP bukan kewenangan PTUN.

Adapun gugatan yang dilayangkan PT RAPP ialah untuk membatalkan SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. Surat itu membuat PT RAPP tidak bisa beroperasi terkait usahanya di bidang kehutanan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus ketua majelis Oenoen Pratiwi, yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Kamis (21/12/2017).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva, menegaskan putusan tersebut bukan berarti menolak gugatan. Hamdan menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT RAPP terkait upaya hukum luar biasa.

"Jadi ini bukan ditolak, ini hakim menyatakan putusan tidak diterima karena hakim menganggap ini bukan permohonan fiktif positif," ucap Hamdan saat dimintai konfirmasi terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan berkoordinasi terkait pengajuan PK (peninjauan kembali)," ujar Hamdan. (rvk/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads