Adapun gugatan yang dilayangkan PT RAPP ialah untuk membatalkan SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. Surat itu membuat PT RAPP tidak bisa beroperasi terkait usahanya di bidang kehutanan.
Baca juga: KLHK Nilai Gugatan RAPP ke PTUN Tidak Tepat |
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus ketua majelis Oenoen Pratiwi, yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Kamis (21/12/2017).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva, menegaskan putusan tersebut bukan berarti menolak gugatan. Hamdan menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT RAPP terkait upaya hukum luar biasa.
"Jadi ini bukan ditolak, ini hakim menyatakan putusan tidak diterima karena hakim menganggap ini bukan permohonan fiktif positif," ucap Hamdan saat dimintai konfirmasi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini