"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Corporate Affairs Director PT RAPP Agung Laksamana dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2017).
Baca juga: Hakim Tak Terima Gugatan PT RAPP ke KLHK |
Agung mengatakan pihaknya akan terus mendukung tujuanβtujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Salah satunya dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KLHK Nilai Gugatan RAPP ke PTUN Tidak Tepat |
PT RAPP, lanjut Agung, akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman. Saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.
Dalam menjalankan usaha, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.
"Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," pungkasnya. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini