"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan karena belum melakukan daftar ulang kendaraan, belum bayar pajaklah begitu," ujar Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
Elling mengatakan pihaknya melakukan pengecekan pajak mobil tersebut setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian yang meminta data-data kendaraan tersebut. Elling juga mengaku telah mendatangi rumah pemilik mobil di kawasan Slipi, Jakbar pada Sabtu (16/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memberikan surat kepada orang rumah Dwi. Dalam surat itu, pihak Samsat memperingatkan Dwi berkaitan dengan pajak kendaraan Lexus B-1-UNO yang belum dibayar sejak tahun 2015.
"Dalam surat itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, dan agar memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB yang akan berakhir tanggal 23 Desember nanti," paparnya.
Selain itu, dalam surat tersebut, petugas mempertanyakan kepemilikan kendaraan tersebut. "Apakah mobil itu masih milik yang bersangkutan atau sudah dijual. Kalau sudah dijual tentunya kan harus balik nama kendaraan agar mengurangi pajak progresif," tandas Elling. (mei/jbr)