"Mobil B-1-UNO itu mobil Lexus, ke-16, dan belum daftar ulang selama dua tahun. Dengan kata lain, belum membayar (pajak)-lah," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Kamis (21/12/2017).
Elling menjelaskan, mobil Lexus LX-570 AT itu adalah kendaraan ke-16. Pemilik kendaraan harus membayar pajak progresif 9,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobilnya kan Lexus itu NJKB-nya kurang-lebih Rp 1,5 miliar, tarif pajaknya berarti 9,5 persen (pajak progresif) dikalikan Rp 1,5 miliar, sekitar Rp 149 jutaan sekianlah," sambungnya.
Terkait masalah pajak kendaraan yang menunggak, Elling mengimbau pemilik kendaraan segera melunasi kewajibannya. Ia meminta pemilik memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB-BBNKB.
"Ini kan ada program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sampai 23 Desember nanti, ya kami imbau untuk segera membayar pajak biar tidak kena denda," tandas Elling.
Mobil Lexus tersebut sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial karena menerobos busway di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Mobil tersebut sempat dikira milik Wagub DKI Sandiaga S Uno karena memiliki pelat huruf UNO, namun hal itu telah dibantah sendiri oleh Uno. (mei/rvk)