"Terdakwa dikenai pidana pokok penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider dalam penjara selama 3 bulan serta dikeluarkan dari TNI AL," kata ketua majelis hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).
Majelis hakim mengatakan Bambang terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Bambang dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menilai tindakan yang dilakukan Bambang mencerminkan rendahnya integritas dia sebagai seorang prajurit. Bambang pun terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Untuk itu, majelis hakim menganggap terdakwa sudah tak pantas lagi menjadi bagian dari anggota TNI. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan perintah Panglima TNI dalam memerangi korupsi.
"Terdakwa juga tidak melakukan perintah Panglima TNI dalam memberantas korupsi dan mendukung program pemerintah," ucap hakim.
Bambang Udoyo didakwa menerima suap senilai SGD 105 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo. Uang tersebut diterima sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang terkait proyek pengadaan satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Bambang menerima uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah (terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta) melalui anak buah senilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diberikan di ruangan Bambang di kantor Bakamla pada 6 Desember 2016. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini