Pantauan detikcom, sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, (20/12/2017). Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dengan langkah tegap, terdakwa Bambang memasuki ruang sidang. Bambang, yang memakai seragam lengkap, masuk didampingi seorang petugas POM TNI.
Bambang udoyo terlihat berdiri di depan majelis hakim. Hakim pun mulai membacakan putusan.
![]() |
Bambang Udoyo didakwa menerima uang suap senilai SGD 105 ribu atau setara dengan kurang-lebih Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo. Uang tersebut diterima sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang terkait proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Bambang menerima uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah (terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta) melalui anak buah senilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diberikan di ruangan Bambang di kantor Bakamla pada 6 Desember 2016.
Tindakan Bambang disebut bertentangan dengan Pasal 6 huruf H Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Perpres tersebut menerangkan pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, yaitu tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan berupa apa saja kepada siapa pun yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. (ibh/idh)