Kasus Suap Satelit, Laksma Bambang Udoyo Didakwa Terima Rp 1 M

Kasus Suap Satelit, Laksma Bambang Udoyo Didakwa Terima Rp 1 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 13:22 WIB
Suasana sidang (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Laksma TNI Bambang Udoyo didakwa menerima suap senilai SGD 105 ribu atau setara kurang lebih Rp 1 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterima sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang kepada PT Melati Technofo.

"Perbuatan terdakwa yang menerima uang dari PT Melati Technofo karena telah dimenangkan dalam tender lelang," kata Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).


Oditur menjelaskan awalnya Bambang menerima dari Fahmi Darmawansyah (terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta) melalui anak buah senilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diberikan di ruangan Bambang di Kantor Bakamla pada tanggal 6 Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 6 Desember di ruangan terdakwa Adami dan Hardy menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar SGD 100 ribu yang maksukan ke dalam amplop putih," jelas Oditur.

Kemudian Bambang menukar uang tersebut dalam rupiah ternyata setelah dihitung jumlahnya tidak sesuai yang dijanjikan sebelumnya yakni Rp 1 miliar. Menurut Oditur, Bambang kemudian mengirim pesan kepada Hardy untuk memberitahu jika jumlah tersebut kurang.

"Setelah itu Hardy menyerahkan kekurangannya sebesar SGD 5.000 dan uang langsung diterima oleh terdakwa," kata dia.


Selain menerima suap, dalam kasus kini Bambang juga menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK). Oditur mengatakan Bambang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPK dengan baik.

"Terdakwa tidak melakukan tugas pokoknya. Tidak membuat HPS dan terdakwa sebagai PPK tidak mengawasi dan mengetahui rancangan kontrak padahal sebagai PPK harusnya mengetahui melakukan pengawasan karena PPK diwajibkan mengetahui dan menetapkan rancangan kontrak," jelas Oditur.

Tindakan Bambang disebut bertentangan dengan pasal 6 huruf H Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Perpres tersebut menerangkan bahwa pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika yaitu tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan berupa apa saja kepada siapapun yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads