Komplotan Karawang Bikin Kelas Pemalsuan Uang Seharga Rp 3 Juta

Komplotan Karawang Bikin Kelas Pemalsuan Uang Seharga Rp 3 Juta

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 15:18 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono merilis kasus pemalsuan uang. Foto: Denita br Matondang
Jakarta - Komplotan sindikat pengedar uang emisi terbaru, dokumen palsu dan penggadai kendaraan ternyata juga membuka kelas pelatihan pembuatan dokumen palsu. Biaya kelas pelatihan ditaksir sebesar Rp 3 juta per orang.

"Lalu ada perkembangan besar bahwa EG ini sudah membuat kursus pelatihan membuat kejahatan serupa di Sentul," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan, para pelaku menyebarkan pembukaan kelas lewat akun Facebook. Pelaku yang tertarik akan dilatih selama tiga hari membuat sejumlah dokumen palsu.

"Jadi, dia (para pelaku) melakukan dengan cara pemasaran dia buat undangan di Facebook dan yang ikut bayar Rp 3 juta," kata Ari

Dalam kelas itu, pelaku memberikan dua pilihan kategori kepada peserta. Adapun kategori itu, pertama, 'berburu' yakni khusus mengajarkan mencari pelanggan hingga mencari kendaraan yang bisa digadaikan. Kedua, kategori 'beternak', kategori yang mengajarkan khusus membuat dokumen serta mengajak orang lain memesan dokumen palsu.

"Dibilang kita mau 'menanam' atau 'beternak' atau 'memburu'. Kalau bertani, beternak kan menanam, membuat dokumen palsu. Beternak tinggal cetak dan berburu pelanggan. Mereka dilatihkan apakah menjadi pemburu atau peternak," ucap Ari.

Ari menambahkan kelas itu ternyata sudah diikuti 29 orang. Penyidik, kata Ari, masih mengejar 29 peserta tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan para pelaku mengaku baru pertama kali membuka kelas tersebut. Tetapi, dalam penipuan dan pemalsuan dokumen para komplotan melakukan operasi sejak tahun 2014.

"Ini (kelas pelatihan) baru pertama kali. Tetapi mereka sudah operasi penipuan dan pemalsuan itu sejak tahun 2014," ujar Agung.

Agung juga menambahkan komplotan ini juga pelaku profesional. Bahkan, para pelaku telah membagi-bagi divisi pekerja untuk memuluskan operandi.

"Ini sudah kejahatan sudah metamorfose, bukan hanya pelaku ecek-ecek. Tetapi pelaku yang sudah terorganisir mandiri, sangat detail. Ada bagian mengetik, mengambil mobil dari leasing, ada memalsukan dokumen, ada yang memasarkan, ada yang memasukkan ke pegadaian. Mereka punya holding, yang kerjakan ada divisi-divisinya," ucap Agung.

Menurut Agung, para pelaku juga memiliki strategi sendiri dalam menjalankan perannya. "Iya (terorganisir) karena supaya bisa masuk ke bank, bisa melakukan pinjaman diterima. Caranya macam-macam ya, salah satunya berpenampilan menarik, dari suku bangsa tertentu," ujar Agung.

Dalam perkara ini polisi telah menahan 13 orang tersangka. Adapun ke-13 tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR dan ASL. seluruh pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 372, KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 3, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55, 56 KUHP. (bag/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads