Dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan adalah KTP, BPKB, STNK, meterai, visa, buku rekening bank, dan kartu keluarga. Polisi pun mengusut motif pemalsuan dokumen itu.
"Kita terus mengembangkan perkara dan menemukan, selain uang, ada dokumen lain yang diamankan," kata Dirtipideksus saat konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait motif dan tujuan dokumen palsu ini akan jadi masukan kami ini untuk pengembangan. Nanti akan mengembangkan. Yang bersangkutan dulu ada yang ditangkap karena pemalsuan dokumen dan uang palsu, mungkin mereka (lima pelaku) melakukan mix," ujar Agung.
"Menjadi masukan (peredaran uang palsu di akhir dan awal tahun serta tahun politik) itu untuk identifikasi lebih detil terkait koneksi dengan tahun baru, akhir tahun, dan tahun politik. Tapi sejauh ini (motifnya) ekonomi. Nanti setelah pengembangan baru tahu. Tapi ini memang ekonomi, kita ingin memastikan peredaran uang tekan semaksimal mungkin," ucap Agung.
![]() |
"Proses persidangan akan kita maksimalkan karena sudah lakukan kejahatan serupa. Kami harap ada pemberatan. Kami akan lengkapkan dengan fakta yang lebih lengkap supaya hakim bisa putuskan dengan adil," kata Agung.
Dalam perkara ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni AY, CM, AS, TT, dan BH. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana kejahatan mata uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2011. (ams/ams)