Komplotan Pemalsu Uang di Karawang Tipu Pegadaian Pakai BPKB Palsu

Komplotan Pemalsu Uang di Karawang Tipu Pegadaian Pakai BPKB Palsu

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 14:52 WIB
Barang bukti berupa dokumen palsu yang disita polisi. Foto: Denita br Matondang
Jakarta - Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan 13 pelaku pemalsu sejumlah dokumen. Dokumen palsu itu digunakan untuk transaksi jual-beli sejumlah kendaraan dan digadaikan ke pegadaian.

Bareskrim Polri mengembangkan kasus pemalsuan uang yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Selain palsukan uang miliaran rupiah, rupanya mereka juga bikin dokumen palsu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengedar atau pembuat uang palsu ini ditemukan bukti-bukti uang palsu sudah jadi sekitar Rp 24 juta dan belum dipotong-potong berjumlah miliaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Pengungkapan komplotan pemalsu uang ini dilakukan pada awal Desember 2017 dengan menangkap 5 orang tersangka yakni AY, CM, AS, TT, dan BH. Kelima pelaku ditangkap pada Senin (3/12) lalu karena mengedarkan uang pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru.

Ari Dono mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan BH. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku juga memalsukan sejumlah dokumen untuk menggadaikan kendaraan motor.
Sejumlah STNK yang dipalsukan. Sejumlah STNK yang dipalsukan. Foto: Denita br Matondang

"Dari BPKB yang ada semua ini ternyata si B ini ada juga penyandang dananya orang Bandung," kata Ari.

Ari mengatakan, BH mencetak dokumen palsu atas pesanan EG alias AR dan ST. Pemesanan dilakukan langsung maupun media sosial.

Dari pengembangan itu, Bareskrim menangkap 8 orang pelaku lagi yakni AK, YH, DA, BC, DF, AH, ST, dan AR. Dokumen yang telah mereka palsukan itu dipakai untuk menipu pihak pegadaian.

Setelah memperoleh dokumen palsu, pelaku AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, dan ASL mencari kendaraan motor untuk digadaikan. Kendaraan motor diperoleh dengan mencuri dan kredit melalui leasing.

"Lalu dari EG ini mobil-mobil ini digadaikan ke beberapa pegadaian ada di Bekasi, Karawang, Soreang, dan Subang. kendaraan ini dibeli seharga Rp 50 juta kemudian dia jual masukkan ke pegadaian sekitar Rp 140 sampai Rp 150 juta," ucap Ari.

Uang hingga miliaran rupiah yang dipalsukan.Uang hingga miliaran rupiah yang dipalsukan. Foto: Denita br Matondang


Ari mengatakan kendaran yang digadaikan mendapat harga tinggi karena pelaku menyerahkan dokumen lengkap. Selain itu, pelaku juga diduga telah bekerja sama dengan satpam pegadaian yang biasanya mengecek standar keaslian dokumen yang diserahkan ke pegadaian.

"Kami masih melakukan pengejaran 224 unit kendaraan yang diduga memiliki dokumen palsu di Jawa dan Sumatera," kata Ari.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55, 56 KUHP. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads