Pihak Novanto Juga Tuduh KPK Hilangkan Nama Politikus Lintas Parpol

Pihak Novanto Juga Tuduh KPK Hilangkan Nama Politikus Lintas Parpol

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 14:38 WIB
Pihak Novanto Juga Tuduh KPK Hilangkan Nama Politikus Lintas Parpol
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut nama politikus yang hilang dalam surat dakwaan kliennya bukan hanya politikus PDI Perjuangan. Dia menyebut politikus lain pun tidak ada namanya.

"Sebagaimana sudah berulang kami katakan, begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda yang sangat mencolok orang-orang yang dikatakan yang menerima uang dari proyek e-KTP," ujar Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

"Tadi sudah jelas kami sampaikan bukan hanya dari PDIP yang menerima dan hilang, dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan partai lain (ada disebut menerima dan hilang)," imbuh Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]


Maqdir menyebut beberapa nama-nama yang disebut menerima dan hilang yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Teguh Juwarno, Tamsil Linrunug, Markus Nari, Agun Gunandjar, dan masih banyak lagi. Menurut Maqdir, sejumlah nama itu pun telah membantah.

"Sejumlah orang ini, mereka menyatakan membantah pernah menerima uang, seperti Anas Urbaningrum yang dikatakan menerima cukup besar USD 5,5 juta," ujar Maqdir.


Maqdir pun mengatakan apabila bantahan itu menjadi dasar pembuatan dakwaan Novanto, maka seharusnya bantahan itu diterangkan dalam surat dakwaan. Namun, Maqdir menyebut hal itu tidak dituliskan dalam dakwaan Novanto.

"Bantahan-bantahan itu kalau memang dasarnya yang menyebabkan surat dakwaan tidak disebut lagi nama-nama penerima ini, nama-nama penerima ini seharusnya juga dijelaskan oleh pihak KPK. Paling tidak di dalam surat dakwaan ini karena bagaimana pun juga seperti yang saya katakan tadi bahwa orang tidak mungkin akan membela diri secara baik ketika mereka didakwa bersama-sama tetapi uraian surat dakwaannya itu berbeda," papar Maqdir.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads