"Ya, jawaban lengkap minggu depan, tetapi bahwa dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan," ucap Basir seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara, kalau saya sampaikan sekarang, padahal jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Kita sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," ucap Basir.
"Kita jawab sesuai perundang-undangan. Jawab eksepsi scoop-nya pasti tidak jauh dengan eksepsi," imbuh Basir.
Namun Basir mengaku merasa heran bila dakwaan KPK disebut tidak cermat. Menurutnya, salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tentang penghitungan keuangan negara sudah diterima dalam persidangan sebelumnya.
"Itu yang saya tidak habis pikir, di mana tidak cermat, di mana perbedaan penghitungan sudah dihitung BPKP, sudah diterima pengadilan sebelumnya," ujar Basir.
Sebelumnya dalam persidangan, tim pengacara Novanto mempermasalahkan penerimaan USD 7,3 juta kepada Novanto yang tidak membuat penghitungan kerugian keuangan negara terkait korupsi proyek e-KTP tidak berubah. Selain itu, mereka mempersoalkan banyaknya nama, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, yang menghilang dari dakwaan Novanto. (dhn/fdn)











































