"Jaksa penuntut umum silakan mengajukan tanggapan minggu depan tapi hari Kamis, karena hari Rabu anggota saya ada agenda lain. Maka tanggapan Kamis ya seperti biasa jam 9," ujar Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih meminta agar kliennya dicek kesehatannya di rumah sakit. Hakim Yanto menanggapi akan memusyawarahkan permintaan Novanto itu lebih dulu.
"Nanti akan kami musyawarahkan," ujar Yanto.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi tadi, tim penasihat hukum Novanto menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa pada KPK tidak cermat dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Mereka menganggap ada banyak kesalahan dalam penulisan surat dakwaan itu.
Novanto tampak membaca berkas eksepsi itu dalam persidangan. Berbeda dari persidangan sebelumnya yang selalu menunduk dan diam, Novanto tampak lebih semringah, bahkan sempat bertukar senyum dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor. (dhn/fdn)











































